tvOnenews.com – Masih suka pajang foto keluarga di dinding rumah, memangnya dibolehkan dalam Islam? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Rumah menjadi tempat terhangat dimana penghuninya dapat pulang dan berkumpul bersama keluarga.
Suasana rumah dapat menjadi nyaman bila dihiasi dengan beberapa barang yang disukai, seperti memajang foto keluarga di dinding.
Meski foto keluarga memancarkan kehangatan rumah, ternyata sejumlah barang tidak boleh ada di dalam rumah.
Lantasl, apakah foto keluarga termasuk barang yang tidak boleh berada di dalam rumah?
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari jamaah tentang hukum memajang foto dan patung di rumah.
Jamaah tersebut mengaku pernah membaca sebuah hadits bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah jika terdapat patung atau gambar di dalamnya.
Lalu, ia bertanya kepada Buya Yahya mengenai jenis patung dan gambar yang dimaksud.
Menanggapi persoalan tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa gambar dan patung memang dilarang dalam Islam.
Ia membenarkan bahwa orang yang telah membuat gambar akan dikutuk oleh Allah SWT. Namun tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat beberapa kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Maksud bernyawa dan berbentuk seperti jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
Misalnya, patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
Sementara itu, terdapat jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” jelas Buya Yahya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” terangnya.
“Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama. Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan),” sambungnya.
Kemudian, keempat yaitu gambar yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.
Buya Yahya mengatakan bahwa hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama, yaitu terdapat foto yang halal dan haram.
Namun mayoritas ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.
“Kebalikan dari sebelumnya (lukisan dan patung), kalau sebelumnya kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” kata Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa fotografi ini punya catatan tersendiri agar bisa disebut halal, dengan catatan gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat.
“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” tegasnya.
Sedangkan yang kelima adalah gambar yang berbentuk untuk anak kecil atau boneka.
Menurut Buya Yahya boneka ini sebenarnya halal namun jika diperuntukkan untuk anak-anak. Jika peruntukkan bagi orang dewasa maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.
“Maka Bapak-bapak membelikan boneka untuk ibuk, haram. Tapi memberikan boneka untuk dedek yang kecil boleh,” tutupnya.
Hal ini lantaran boneka untuk anak kecil diharapkan dapat mendidik kedewasaannya. Sebab itu tidak diperuntukkan bagi orang dewasa. (Kmr)
Load more