Apakah Harus Bongkar Kuburan yang Pakai Cor, Paving, dan batu Nisan? Soal Hukumnya Ini Jawaban Buya Yahya
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan kuburan umat Muslim di Indonesia, rata-rata menggunakan paving block, cor, dan disertai batu nisan.
Ada beberapa alasan mengenai pihak keluarga memutuskan kuburan anggota keluarganya yang meninggal dunia memakai cor, paving block hingga batu nisan.
Penggunaan ketiga hal ini telah melekat di Indonesia, terutama dipakai untuk kuburan seorang Muslim telah meninggal dunia.
Persoalannya adalah kuburan yang terpasang paving block, cor, dan batu nisan dianggap haram, sehingga terpaksa harus membongkar ketiga bagian tersebut agar terpisah dari makam.
Lantas, apakah harus membongkar paving block, cor, dan batu nisan yang telah menyatu dengan kuburan? Buya Yahya menjelaskan hukumnya dengan santai.
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (22/2/2025), Buya Yahya menyoroti beberapa kasus kuburan yang dibongkar di sejumlah wilayah Indonesia.
Buya Yahya memahami kuburan yang disertai dengan batu nisan dan sebagainya telah menjadi tradisi di Indonesia.
Tak sedikit makam para tokoh agama dan ulama terdahulu memiliki tembok dan ukurannya begitu besar.
Ada juga makam orang terdahulu sampai berada di dalam sebuah ruangan khusus yang berukuran besar. Rata-rata kuburan orang telah meninggal dunia yang seperti itu memiliki pengaruh di masanya.
Namun, pembangunan seperti itu mengingatkan sabda Rasulullah SAW dalam hadis-hadis riwayatnya, bahkan kuburan beliau sekali pun hanya sederhana tanpa dipasang apa pun di sekitarnya.
Berdasarkan ajaran dalam agama Islam, pemasangan seperti paving block, cor hingga batu nisan hanya bisa merusak nilai-nilai spiritual.
Pembangunan tersebut juga menandakan tidak ada bentuk penghormatan terhadap orang telah meninggal dunia.
Larangan kuburan menggunakan batu nisan tercantum dalam Mazhab Imam Maliki dari redaksi hadis riwayat Jabir RA, begini bunyinya:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ تَحْصِيصِ الْقُبُورِ وَأَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يَيْنِي عَلَيْهَا
Artinya: "Rasulullah SAW melarang untuk mengecat kuburan atau menuliskan padanya atau membuat bangunan di atasnya." (HR. Muslim)
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya tidak mempermasalahkan apabila ada orang yang menganggap haram soal pemasangan ketiga hal tersebut.
"Memang di sana dikatakan haram," kata Buya Yahya.
Jika berdasarkan penjelasan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2 karya Wahbah az-Zuhailim, Imam Maliki membentuk mazhab terkait batu nisan yang terpasang di kuburan menunjukkan hukumnya adalah makruh.
Kebanyakan umat Muslim di Indonesia memfungsikan batu nisan sebagai "tanda", semisal ada tulisan nama almarhum/almarhumah.
Kemudian, batu nisan juga akan melibatkan tulisan tanggal lahir bahkan tanggal wafat seseorang yang telah meninggal dunia.
Namun, Buya Yahya sedikit memberikan penjelasan yang berbeda. Sesungguhnya batu nisan masih diperbolehkan, dengan catatan untuk memberikan suatu tanda, tanpa ada embel-embel tujuan lainnya.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," ujar Buya Yahya.
Menurut pengasuh LPD Al Bahjah itu, tidak ada unsur keharaman selama tujuannya baik, apalagi pihak keluarga tak ingin kuburan sanak saudaranya terinjak-injak oleh orang lain.
"Memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," terangnya.
Buya Yahya melanjutkan persoalan kuburan yang dipasang paving block juga tidak ada masalah, asalkan tujuannya tak menyimpang, semisalnya digunakan untuk hal-hal lain bukan sebagai tanda.
Kuburan menggunakan paving block sangat membantu pihak keluarga yang ingin berziarah kubur langsung menemukan keberadaannya, tanpa susah payah mencari makam satu-satu.
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," sebutnya.
Ia mengingatkan paving block dan cor adalah suatu yang berbeda apabila berbicara pada fungsinya digunakan untuk kuburan.
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," paparnya.
Keunggulan menggunakan paving block agar pihak petugas tidak kesusahan, apabila sewaktu-waktu ingin membongkar kuburan, semisal memindahkan ke tempat lebih aman dan memiliki unsur tanah yang kuat.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," tegasnya.
Kemudian, Buya Yahya sangat mendukung apabila berbicara hukum kuburan menggunakan cor disebut makruh, tetapi juga dibolehkan dengan catatan tujuannya bisa bermanfaat.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," imbuhnya.
Perbedaan pandangan mengenai hukum pemasangan ketiga hal ini di kuburan, menurut Buya Yahya, tidak perlu diperdebatkan satu sama lain.
"Tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," tutupnya.
(far/hap)
Load more