Berniat Ziarah Kubur ke Makam Teman yang Non-Muslim, Memangnya Boleh? Kata Gus Baha itu Hukumnya...
- YouTube NU Online
tvOnenews.com - Ziarah kubur ke makam orang yang non-Muslim sempat menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim di Indonesia.
Beberapa orang berpendapat mengenai hukumnya, tidak dianjurkan ziarah kubur ke makam baik teman, kerabat, tetangga yang non-Muslim.
Sebagian lainnya membantah pernyataan tersebut, kalau ziarah kubur ke makam non-Muslim masih boleh dan sah.
Perdebatan ini menjadi sorotan bagi Gus Baha untuk mengungkapkan hukum ziarah kubur, terkhusus bagi yang berniat mengunjungi makam ke teman yang non-Muslim.
Lantas, apa hukum ziarah kubur ke makam non-Muslim? Gus Baha mengupas tuntas persoalan ini agar tidak salah tafsir!
- Pexels/ Meruyert Gonullu
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Ngaji Media, Jumat (21/2/2025), Gus Baha menjelaskan makna dan tujuan dari ziarah kubur.
Ziarah kubur dalam bahasa Indonesia berdefinisi sebagai kunjungan ke tempat yang keramat. Di kalangan umat Muslim Indonesia, kegiatan ini telah melekat hingga menjadi tradisi.
Setiap ada orang telah meninggal dunia, kuburan mereka selalu dikunjungi oleh orang-orang yang masih hidup di dunia, baik dari keluarga, sanak saudara, kerabat hingga tetangganya.
Ziarah kubur sesungguhnya berfungsi sebagai pengingat kematian, karena setiap makhluk hidup akan mengalaminya dan hal itu telah ditakdirkan oleh Allah SWT.
Orang yang berziarah akan melibatkan sejumlah hal, semisal bacaan doa, dzikir, dan hajat agar orang telah meninggal dunia selamat dari siksa kubur dan masuk golongan beriman di akhirat kelak.
Dalam kalangan umat Muslim, mereka berziarah kepada mendiang rekannya telah meninggal dunia yang menganut kepercayaan agama Islam.
Setiap orang pastinya akan berhubungan dengan orang yang menganut kepercayaan agama lain. Hal itu memunculkan kerinduan mendalam ketika temannya telah meninggal dunia.
Mereka pun berniat ingin berziarah kubur kepada temannya yang non-Muslim, walaupun kunjungan ini memang sedikit memunculkan kekeliruan, semisal berdoa menggunakan sesuai ajaran agama Islam.
Menurut Gus Baha, tidak ada larangan terkait ziarah kubur ke makam non-Muslim. Sebab, hukum berziarah adalah sunnah.
Load more