News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Kebelet tapi Kamar Mandinya Menghadap Kiblat, Haram atau Tidak? Ternyata Buya Yahya Jawab Hukumnya…

Saat ingin ke membuang air kecil atau besar, ternyata kamar mandinya menghadap ke arah kiblat. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Buya Yahya berikan penjelasannya
Jumat, 21 Februari 2025 - 18:02 WIB
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Saat ingin ke membuang air kecil atau besar, ternyata kamar mandinya menghadap kearah kiblat. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Buya Yahya berikan penjelasannya.

Dalam agama Islam, segala sesuatu dalam kehidupan ini telah diatur secara rinci, termasuk dalam buang hajat, baik buang air besar maupun kecil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buang air besar maupun kecil memang secara alamiah akan dialami oleh setiap makhluk hidup di dunia.

Akan tetapi, agama Islam mengajarkan agar tidak membuang air besar maupun kecil dengan menghadap atau membelakangi kiblat.

Lantas, bagaimana bila ingin menggunakan toilet atau kamar mandi yang menghadap kiblat?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum bila menggunakan kamar mandi atau toilet yang menghadap kiblat.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini. 

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, banyak persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Salah satunya yaitu melakukan buang air besar atau kecil dengan menghadap kearah kiblat atau membelakangi kiblat. 

Namun, perlu dipahami bahwa dalam agama Islam, umat muslim dilarang membuang air besar atau kecil dengan menghadap kearah kiblat ketika berada di tanah lapang.

Lantas, bagaimana bila toilet sudah dibangun menghadap kiblat?

“Ada pembahasan pada ulama bahwa ada satu cara buang air yang diharamkan adalah kalau Anda buang air menghadap ke kiblat atau membelakangi kiblat,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

“Keharaman ini terjadi adalah jika Anda buang air di hamparan lapang luas,” sambungnya.

Jika membangun bangunan dengan kamar mandi yang menghadap kiblat, apakah juga dilarang?

Menurut Buya Yahya, bila seseorang membuang air di suatu bangunan atau ruangan kamar mandi, maka tidak menjadi masalah meski menghadap kiblat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Keharaman ini akan hilang, bahkan sampai makruh pun juga tidak, kalau sudah di tempat yang ada bangunannya,” jelas Buya Yahya.

“Kalau ada bangunannya, seandainya menghadap kiblat, itu pun tidak masuk bab haram lagi, bahkan sampai kemakruhan juga tidak,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT