Bikin Pengajian Rutin Menggunakan Uang Kas Masjid, Bagaimana Hukumnya? Gus Baha Bilang Pilihan Ekstrem
- NU Jepara
tvOnenews.com - Pengajian di masjid memberikan ciri-ciri belajar-mengajar seputar syariat yang tertuang dalam agama Islam.
Pengajian di masjid dapat berguna untuk meramaikan tempat ibadah agar tidak selalu sepi. Hal ini bermanfaat untuk umat Muslim yang ingin belajar tentang agama Islam.
Dari pengajian, masjid tidak sekadar berfungsi tempat ibadah, tetapi bisa memberikan manfaat untuk kegiatan lainnya.
Beberapa pengurus masjid di sejumlah wilayah Indonesia sering kali kedapatan menggunakan uang kas yang diperoleh, yang tujuannya untuk mengadakan kegiatan pengajian.
Gus Baha menerangkan tujuan tersebut sebenarnya sangat baik, selagi memberikan manfaat kepada orang banyak.
- iStockPhoto
Namun, Gus Baha mengungkapkan hukum menggelar pengajian namun acaranya berasal dari uang kas masjid, wajib diketahui agar tidak keliru.
Lantas, apa hukum menggunakan uang kas masjid untuk pengajian?
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Kalam-Kajian Islam, Kamis (20/2/2025), Gus Baha menjelaskan secara detail terkait kebolehan uang kas masjid digunakan untuk pengajian.
Pengajian di masjis sesungguhnya bernilai pahala besar. Sifat di dalamnya dapat menuntut ilmu untuk meraih keutamaannya.
Dalam redaksi hadis riwayat, anjuran mengisi pengajian di masjid, menjamin akan terilih golongan yang masuk surga, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa menempuh satu jalan (cara) untuk mendapatkan ilmu, maka Allah pasti mudahkan baginya jalan menuju surga." (HR. Muslim)
Baik dari kalangan pria dan wanita sangat berantusias apabila ada pengajian yang sesuai dengan tujuannya, apalagi menghadirkan idola penceramahnya.
Tak sedikit juga orang yang sangat bersemangat untuk mengadakan pengajian jika digelar di masjid. Inisiasi ini kebanyakan berasal dari pengurus biasa disebut DKM.
Gus Baha menyoroti pengajian yang digelar dari uang kas. Rata-rata uagnya berasal dari kotak amal yang dikumpulkan sebelumnya.
Tak heran, salah satu fungsi kotak amal bisa bermanfaat untuk orang lain, terutama diberikan kepada orang yang membutuhkan dan sesuai kadar tujuannya agar lebih afdhol.
Perihal hukumnya, pendakwah bernama asli KH Ahmad Bahauddin Nursalim ini seperti biasanya membahas dengan gaya kelakarnya saat membicarakan pengajian dari uang kas masjid.
Load more