Karena Ada Doa dan Dzikir, Memangnya Boleh Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Pemaparan Buya Yahya soal Hukumnya
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Ziarah kubur telah menjadi tradisi di Indonesia, bagi wanita haid, apakah boleh melakukannya?
Beberapa orang bertanya-tanya kebolehan bagi wanita haid yang melakukan ziarah kubur. Sebab, kegiatan ini mengandung doa dan dzikir di dalamnya.
Pasalnya, ziarah kubur menjadi tradisi berbasis keagamaan. Biasanya orang-orang melantunkan doa bahkan bacaan dzikir untuk orang telah meninggal dunia.
Hal ini membuat salah satu jemaah Buya Yahya menanyakan hukum ziarah kubur, terkhusus untuk wanita haid yang kondisinya sedang tidak suci.
Lantas, bagaimana cara wanita haid menyikapi bacaan doa dan dzikir saat ziarah kubur?
- Pexels/ Meruyert Gonullu
"Dalam kaitan kita membaca dzikir harian, kemudian kita haid masih membaca enggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (19/2/2025).
Buya Yahya dengan gaya khasnya menjawab secara gamblang dan sangat mudah dipahami, kalau ziarah kubur tidak ada ketentuan atau batasan soal kondisi yang dialami seseorang.
"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh," jawab Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, kebebasan bukan berarti bahwa wanita haid sembarangan saat berziarah. Adab menjadi persoalan dalam pembahasan kali ini.
Saat ziarah, tidak sedikit orang-orang mengambil kesempatan apalagi dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa adanya mahram.
Mereka sering kali berbuat tidak senonoh di area kuburan, hanya perkara kondisi di sana sangat sepi, menjadi kesempatan untuk melakukan perbuatan maksiat.
"Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah," jelas dia.
Kalau begitu, bagaimana kondisi wanita haid berziarah dengan anggota keluarganya?
"Kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh," katanya.
Lanjut, pengasuh LPD Al Bahjah ini tidak mempermasalahkan jika ada bacaan dzikir dan doa, meskipun ada larangan yang wajib dipatuhi wanita yang sedang haid.
"Sementara untuk masalah wirid, dzikir, ketahuilah di dalam Mahzab kita Imam Syafi'i Radhiyallahu 'Anhu, bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara," terangnya.
Load more