Walau Ukurannya Kecil, Jangan Sembarangan Bunuh Semut kalau Tak Ganggu di Rumah Bisa Pengaruhi ini Kata Buya Yahya
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Semut merupakan salah satu ciptaan Allah SWT. Buya Yahya mengingatkan ada bagian penting saat ingin membunuh hewan kecil ini di dalam kehidupan.
Buya Yahya memahami semut sebagai hewan kecil sekiranya dianggap sering mengganggu, apalagi sampai membuat orang rumah tidak nyaman.
Semut sering menyerang hal berbau manis, seperti makanan, minuman, gula. Hewan ini akan langsung berkumpul. Buya Yahya mengatakan binatang kecil yang satu ini rentan dibunuh penghuni rumah.
Lantas, apakah boleh membunuh semut apabila dalam kondisi tidak ganggu kenyamanan di rumah? Buya Yahya membagikan hukumnya.
"Kalau ada orang penuh kasih dengan semut itu hal yang bagus," ujar Buya Yahya setelah mendapat pertanyaan dari jemaahnya dikutip tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (16/2/2025).
- iStockPhoto
Sesungguhnya agama Islam mengajarkan kepada umat Muslim di setiap kehidupan harus memberikan kasih sayang. Tidak ada batasan siapa berhak mendapatkan kebahagiaannya.
Tumbuhan, hewan buas dan berukuran kecil pun wajib mendapatkan haknya sekaligus memperoleh kasih sayang dari manusia. Anjuran ini berlaku bagi umat Muslim.
Dalam dalil Al Quran menunjukkan redaksi seputar kasih sayang terhadap hewan tercantum dari Surat An Nur Ayat 41, Allah SWT berfirman:
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يُسَبِّحُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالطَّيْرُ صٰۤفّٰتٍۗ كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهٗ وَتَسْبِيْحَهٗۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِمَا يَفْعَلُوْنَ
Artinya: "Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) tahu bahwa sesungguhnya kepada Allahlah apa yang di langit dan di bumi dan burung-burung yang merentangkan sayapnya senantiasa bertasbih. Masing-masing sungguh telah mengetahui doa dan tasbihnya. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan." (QS. An Nur, 24:41)
Namun, ada kala Islam memperintahkan bahwa beberapa jenis hewan juga dianjurkan untuk dibunuh, semisal masuk golongan yang bertaring dan bersifat haram.
Load more