tvOnenews.com - Memajang foto, lukisan, patung, dan lain sebagainya kerap dilakukan dengan maksud menghiasi ruangan agar terlihat makin indah. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Ustaz Syafiq Riza Basalamah jelaskan hukumnya.
Memajang gambar atau pigura foto di rumah hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi umat Islam. Apakah hal tersebut diperbolehkan, atau malah sebaliknya?
Bukan tanpa alasan, pasalnya sebagian ulama menyatakan bahwa memajang foto di rumah haram hukumnya.
Hal ini berdasar sebuah hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda,
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Load more