tvOnenews.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah minimal tidak menyantap makanan dan minuman pada waktunya. Buya Yahya mengatakan hukumnya wajib.
Tidak sedikit orang yang ambil kesempatan berdagang untuk jual makanan di siang hari. Menurut Buya Yahya, mereka tetap mencari nafkah walaupun dikerjakan di tengah waktu puasa Ramadhan.
Bagi Buya Yahya, hukum jual makanan di tengah orang menjalankan puasa Ramadhan, terkhusus pada siang hari masih boleh, apalagi bertujuan tetap mengais rezeki.
"Yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa," ungkap Buya Yahya dalam suatu tausiyah rutinnya disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (12/2/2025).
Load more