Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan Haram
- Dok. LTN PBNU
Jakarta, tvOnenews.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menyoroti isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis memutuskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram.
Kiai Cholil mengatakan, isu kekerasan di lembaga pendidikan ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujar Kiai Cholil, dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, dikutip tvOnenews.com pada Minggu (9/2/2025).
Ia kemudian menilai, kasus kekerasan di lembaga pendidikan saat ini menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan.
“Kadang-kadang sekarang mengatasnamakan disiplin pendidikan,” ujarnya.
Kiai yang juga menjadi Rais Syuriyah PBNU itu menambahkan, mengenai rincian jawaban seperti batasan terminologi kekerasan akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail selanjutnya.
“Jadi ada dilema definisi apa itu kekerasan. Adapun rinciannya akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail Maudhuiyyah atau forum Bahtsul Masail Syuriah,” ujar iai Cholil.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Nyai Alai Nadjib.
Ia mengatakan, konsep pendisiplinan dalam Islam yang membolehkan memukul, itu perlu dikaji ulang.
“Dalam konsep Islam seperti memukul untuk menertibkan itu mulai dikaji ulang dan disorot, yang seperti apa? Itukan yang kira-kira intoleran dan tidak,” imbuhnya.
Ia lalu menilai, apapun tindakan di luar keseharian sebaiknya kini dianggap masuk tindakan kekerasan.
“Misalnya ketika sudah mulai menyentuhnya dengan tangan atau alat, baik menggunakan alat yang ringan sekali pun seperti kertas itu juga dianggap termasuk tindak kekerasan,” sarannya.
Alai lalu menegaskan, situasi ini membuat perlu adanya rincian konsep kedisiplinan di lembaga pendidikan supaya tidak membahayakan guru maupun murid.
“Konsep pendisiplinan, jenis-jenis kekerasan, apa yang dilihat diperbolehkan sebagai pendisplinan dan tidak,” tandasnya.
Load more