Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya berikan penjelasan mengenai hukum membaca Al Fatihah saat shalat.
Berdasarkan madzhab Syafi'i, surat Al Fatihah hukumnya wajib dibaca ketika shalat, baik menjadi makmum atau imam.
"Di dalam madzhab kita, Syafi'i, wajib membaca Al Fatihah, baik itu sebagai imam, makmum, atau shalat sendiri," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Al Fatihah wajib dibaca bila makmum sempat berdiri bersama imam untuk baca surat Al Fatihah.
"Bagi makmum, asalkan dia sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surat Al Fatihah, maka dia wajib membaca surat Al Fatihah," ujarnya.
Berbeda kondisinya jika makmum baru saja bergabung, tidak lama kemudian imam rukuk sehingga makmum tidak sempat membaca Al Fatihah dengan sempurna, sehingga tidak wajib dibaca.
"Tapi jika dia berdirinya tidak sempat membaca Al Fatihah, imam keburu rukuk, tidak wajib baginya membaca surat Al Fatihah," jelas Buya Yahya.
Load more