Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu Caridin menyambut baik kebijakan tersebut,
Sebab, hal ini menjadi langkah awal dalam menjaga identitas daerah, khususnya Kabupaten Indramayu.
Ia juga menekankan perlunya kajian mendalam terhadap peninggalan budaya yang masih tersebar di berbagai wilayah Indramayu dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti arkeologi, sejarah, antropologi, dan arsitektur.
Sedangkan Ketua TACB Indramayu Dedy S. Musashi mengungkapkan dari 300 objek tinggalan sejarah yang telah didata, baru enam bangunan yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Keenam bangunan tersebut adalah Gedung Pendopo, Masjid Bondan, Menara Air (Waterleiding) Perumdam Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedong Duwur (eks Asisten Residen), dan Gedung PLN Indramayu (Gebeo),” jelasnya.
Tahun ini TACB Indramayu berencana melakukan kajian terhadap kawasan Pecinan di sepanjang Jalan Veteran yang dinilai memiliki nilai historis tinggi.
Dedy menyampaikan kawasan ini sangat ikonik dan masih terawat, dengan banyak bangunan yang berstatus living monument, seperti gereja tertua di Jawa Barat, rumah ibadah, permukiman etnis Tionghoa, makam China, serta gedung-gedung perkantoran.
Load more