News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bagaimana Pandangan Islam soal Menunda Kehamilan? Buya Yahya Sebut Boleh Selama ....

Sebab mempunyai anak tentu jadi harapan setiap pasangan yang sudah menikah. Tetapi ada juga yang menunda atau tidak mau punya anak. Hal ini disoroti Buya Yahya
Kamis, 23 Januari 2025 - 15:00 WIB
Bagaimana Pandangan Islam soal Menunda Kehamilan? Buya Yahya Sebut Boleh Selama ....
Sumber :
  • dok.ilustrasi iStock

Jakarta, tvOnenews.com- Buya Yahya pernah menjelaskan seputar hukum menunda kehamilan dalam islam. Hal ini kerap menjadi perdebatan di tengah pasangan suami dan istri.

Sebab mempunyai anak tentu, jadi harapan setiap pasangan yang sudah menikah. Tetapi ada juga ingin menunda atau tidak mau punya anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal inipun disoroti oleh Buya Yahya dalam satu ceramahnya, dikutp dari Youtube Al-Bahjah TV, Kamis (23/1).

Buya Yahya
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

 

 

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyampaikan kalau setiap pasangan sudah ditentukan oleh Allah SWT untuk soal rezeki. Sehingga memiliki anak dianggap bukanlah suatu beban.

"Jadi ada orang yang siap, artinya dia merasa tidak siap itu karena merasa was-was itu yang berbahaya. Sampai kapan anda merasa siap?," kata Buya Yahya.

"Justru dalam pernikahan itu bareng-bareng untuk merawat anak dan sebagainya, bukan anda dengan diri anda sendiri. Jadi sekarang tinggal matangkan mental, dan merenung dan diskusi bersama pasangan," jelasnya.

Kemudian, Buya Yahya menyampaikan kalau menunda kehamilan umum terjadi karena pekerjaan atau karir. Contohnya, kasus ia tahu ada seorang wanita usia 37 tahun menunda kehamilan karena takut.

Menurut Buya Yahya kalau menunda kehamilan dengan alasan takut atau belum siap. Sudah seharusnya didiskusikan dengan pasangan.

Maka perlu memahami konsep soal hamil dalam islam, yang nerupakan rezeki bagi keduanya.

"Ada orang yang menikah terlambat sampai usia 37 tahun, satu kasus seorang wanita dia terlena pekerjaan. Ada satu lagi karena dia punya ketakutan untuk punya anak akhirnya tertunda,"ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Cara berpikirnya, nikah adalah indah kebutuhan pribadi yang harus diselesaikan dan harus dipersiapkan bukan dengan cara yang haram, dan raih ridha allah swt dan setelah itu ada keberkahan pahala yang jadi berlipat-lipat," tegas Buya Yahya.
 
Sebagaimana, mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ada juga rezeki yang Allah berikan karena anak yang kita miliki.

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT