Meski demikian, pendakwah kelahiran dari Blitar itu menyebutkan pelaksanaan sunnah hajat berjamaah masih boleh.
Ia mengingatkan kebolehan ini harus memiliki tujuan memberikan pendidikan betapa dahsyatnya keutamaan dari shalat hajat berjamaah.
"Semua shalat sunnah yang tidak sunnah untuk berjamaah, masih boleh berjamaah walaupun harus untuk pendidikan," jelasnya.
Pendakwah usia 51 tahun itu menyatakan anak harus diberikan pendidikan soal kebutuhan spiritual dari segi ibadahnya.
Para orang tua mengerjakan shalat hajat berjamaah agar mendidik anaknya tidak luput melaksanakan ibadah sunnahnya.
Ia menyampaikan shalat hajat atau sunnah lainnya bisa berjamaah dari para ulama yang berpendapat hal ini, meski harus mengikuti ketentuan berlaku.
Load more