Komnas Perempuan Tegaskan ASN Harus Kantongi Izin Istri Jika Mau Poligami, Dosakah Jika Wanita Menolak? Ini Hukumnya dalam Islam
- Ilustrasi/Freepik
Artinya: Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas, karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman: Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ ... Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami, (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220).
Oleh karena itu, berdasarkan dasar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa istri yang menolak dipoligami tidaklah berdosa.
Hal ini terutama jika dikategorikan menentang firman Allah terkait kebolehan poligami.
Sebab dalam persoalan poligami terdapat unsur keadilan yakni mampu menafkahi dan berpotensi memunculkan sakit hati banyak pihak.
Meskipun dalam beberapa kasus kasus ada beberapa pihak istri yang setuju dipoligami karena sang suami dinilai mampu.
Namun mampu yang dimaksud harusnya diingat yakni mampu dalam menerapkan unsur keadilan, mampu menafkahi dan menghindari sakit hati antar istri-istrinya.
Namun Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat, poligami bukanlah bangunan ideal rumah tangga Muslim.
Bangunan ideal rumah tangga itu menurut Syekh Wahbah Az-Zuhayli adalah monogami.
Hal ini karena poligami katanya adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga.
Praktik poligami dikatakannya dapat dijalankan karena sebab-sebab umum dan sebab khusus.
Menurutnya, poligami hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat yang membolehkan seseorang menempuh poligami.
Maka dari itu, sangat tidak dibenarkan apabila ada yang mengatakan poligami berdalih sebagai sunnah Nabi.
Padahal dalam tarikh, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok setia atau monogami pada Sayyidah Khadijah.
Sepeninggal Siti Khadijah, barulah Nabi Muhammad menikah lagi. Hal itu pun bukanlah semata nafsu, namun atas perintah Allah SWT.
Load more