Polemik Pergub Soal Poligami ASN, Simak Dulu Tafsir Surat An Nisa Ayat 3
- Ilustrasi/Freepik
Manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami.
Hal tersebut bukanlah karena dorongan seks semata, tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang karenanya Allah membolehkan (menurut fuqaha) atau memberi hukum keringanan (rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu).
Adapun sebab-sebab yang membuat seseorang berpoligami adalah sebagai berikut:
a. Apabila dalam satu rumah tangga belum mempunyai seorang keturunan sedang istrinya menurut pemeriksaan dokter dalam keadaan mandul, padahal dari perkawinan diharapkan bisa mendapatkan keturunan, maka poligami merupakan jalan keluar yang paling baik.
b. Bagi kaum perempuan, masa berhenti haid (menopause) lebih cepat datangnya, sebaliknya bagi seorang pria walau telah mencapai umur tua, dan kondisi fisiknya sehat ia masih membutuhkan pemenuhan hasrat seksualnya.
Dalam keadaan ini apakah dibiarkan seorang pria itu berzina? Maka disinilah dirasakan hikmah dibolehkannya poligami tersebut.
c. Sebagai akibat dari peperangan umpamanya jumlah kaum perempuan lebih banyak dari kaum laki-laki. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami.
Bahkan kecenderungan jumlah perempuan lebih banyak daripada jumlah lelaki saat ini sudah menjadi kenyataan, kendati tidak ada peperangan.
Itulah lafadz, arti dan tafsir dari Surah An Nisa ayat 3 yang dilansir tvOnenews.com dari Kementerian Agama (kemenag).
Semoga artikel ini bermanfaat. Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more