Terus atau Batal Lagi Shalat Tak Sengaja Merasa seperti Kentut? Justru Habib Novel Alaydrus Bilang Sebaiknya...
- Tangkapan layar YouTube Novel Muhammad Alaydrus
tvOnenews.com - Habib Novel Alaydrus mendapat kasus orang mukmin tidak sengaja merasa seperti kentut di tengah-tengah pelaksanaan shalat.
Habib Novel Alaydrus memahami orang mukmin tengah shalat harus dihadapi hal-hal yang membatalkan ibadahnya, seperti kentut dan sebagainya.
Habib Novel Alaydrus mengatakan bahwa kentut sebagai kodrat manusia tidak dihindarkan, termasuk dalam kondisi shalat.
Sebagai pendakwah, Habib Novel Alaydrus juga memperoleh kasus bagi orang telah Wudhu merasa bahwa kentut keluar sebelum shalat.
"Seseorang sering bertanya setelah berwudhu ia merasa ragu-ragu, merasa was-was karena dia merasakan seakan-akan ada angin yang keluar," ungkap Habib Novel Alaydrus dalam suatu ceramahnya dikutip dari kanal YouTube Novel Muhammad Alaydrus, Senin (13/1/2025).
- Freepik
Secara umum, shalat bersifat suci yang di mana menunjukkan kondisi tubuh harus dalam keadaan bersih. Hal ini mengacu pada kegunaan Wudhu untuk bersuci sebelum beribadah kepada Allah SWT.
Shalat tidak akan sah selama belum bersuci atau batal baik sebelum atau saat beribadah untuk menyembah Allah SWT.
Ada pun hal-hal membatalkan shalat, antara lain masih mengandung hadas besar atau kecil, membuka aurat, mengeluarkan suara secara sengaja.
Kemudian, shalat bisa batal apabila melakukan banyak gerakan di luar rukunnya, makan dan minum tengah mengerjakan shalat, tidak memenuhi rukun shalat, dan lain-lain.
Perihal hal tidak membatalkan shalat, meskipun harus dihindarkan umat Muslim, antara lain menolah-noleh, mengupil, iseng, menguap, keraguan dalam hati, menggaruk-garuk, dan mengantuk.
Soal kentut menjadi salah satu pemicu terbesar shalat tidak sah atau batal, karena harus mengulangi Wudhu agar ibadahnya afdhol.
Ali bin Thalq Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan hadis shalat batal setelah mengeluarkan kentut, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai dan Ahmad)
Meski begitu, kentut bersifat makruh dalam hukum shalat walaupun harus dihindarkan dan tidak terjadi saat beribadah.
Load more