Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati bahwa Biaya Haji 2025 Turun.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ujar Menag Nasaruddin Umar, dikutip tvOnenews.com di Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).
Sebagai informasi, BPIH terdiri atas dua komponen yakni pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara komponen kedua adalah Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
(Sumber: Kemenag)
Menag menjelaskan, dari total biaya haji yang rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, setiap jemaah haji hanya akan membayar dengan biaya haji senilai rata-rata Rp55,43 Juta.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” jelas Menag.
Adapun penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota.
Jumlah tersebut terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.
Namun meski biaya haji turun, Menag Nasaruddin Umar berharap jemaah tidak hanya senyum karena kabar ini. Namun juga senyum saat penyelenggaraan haji besok.
Menag Nasaruddin Umar yakin penurunan biaya haji ini akan disambut baik oleh masyarakat. Akan tetapi ia berharap, pemerintah akan terus berupaya agar jemaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang.
“Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah,” harap Menag Nasaruddin.
“Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Menag Nasaruddin Umar juga memberikan apresiasi Komisi VIII DPR.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” kata Menag.
Menag lalu mengatakan, BPIH yang telah disepakatinya dengan DPR ini sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal.
Kata Menag, BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subianto yang berharap calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah.
“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini terwujud,” ujar Menag.
“Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambungnya.
Adapun total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Angka ini lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024 yang sebesar Rp8.200.040.638.567,20.
“Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya,” ujar Menag.
Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, hadir Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya. (put)
Load more