tvOnenews.com - Lama menyandang status janda, apakah diperbolehkan dalam Islam menggunakan alat bantu untuk memenuhi kebutuhan nafsu syahwat? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Setiap individu memiliki dorongan nafsu syahwat sebagai hal yang alami. Namun sangat baik bila dapat dikendalikan agar tidak terjerumus dalam dosa zina.
Kini muncul persoalan bila seorang wanita yang telah lama menjadi janda, apakah diperbolehkan bila menggunakan alat bantu seksual sebagai alternatif untuk menyalurkan nafsu syahwat, daripada terjerumus dalam perbuatan zina?
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dikutip tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum bila janda memakai alat untuk membantu memenuhi kebutuhan nafsu.
"Bagaimana kalau saya janda memakai alat untuk memenuhi kebutuhan nafsu batin saya, daripada saya zina dengan laki-laki. Apakah diperbolehkan Buya?” tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Load more