Jakarta, tvOnenews.com--Pendakwah Indonesia, Buya Yahya pernah menjelaskan keutamaan dari pemakaian mukena bagi perempuan. Mukena dipahami sebagai alat shalat untuk wanita (muslimah) yang tujuannya menutup aurat.
Buya Yahya pun menjelaskan hukumnya dalam Islam tidak wajib. Lantas, muncul pertanyaan seputar kegunaan mukena bagi perempuan, apakah boleh tidak pakai?.
Sebagaimana umum dipahami, mukena diwajibkan pakai gunakan perempuan ketika shalat.
Pasalnya aurat perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini.
Load more