Shalat bersifat wajib karena mempunyai hukum fardhu 'ain yang artinya tidak boleh ditinggalkan oleh umat Muslim.
Umat Muslim senantiasa menjaga, memelihara shalat sebagai penganut agama Islam telah dipaparkan dalam dalil Al Quran dari Surat Al Baqarah Ayat 238, Allah SWT berfirman:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
Artinya: "Peliharalah semua shalat (fardhu) dan shalat Wusta. Berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk." (QS. Al Baqarah, 2:238)
Ada pun perintah mengerjakan shalat sebagaimana kewajiban yang dijalankan Nabi Muhammad SAW menjadi hamba Allah SWT yang beriman tercantum dalam hadis riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Bukhari)
Load more