News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Makan di Warung tapi Bayar Belakangan? Ternyata Begini Hukum Jual Beli dalam Islam Kata Buya Yahya

Pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas soal hukum jual beli dari kasus sengaja makan dulu di warung dan memilih bayar belakangan.
Minggu, 29 Desember 2024 - 20:33 WIB
Buya Yahya ungkap hukum jual beli atau transaksi dari kasus makan dulu dan bayar belakangan di warung
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Buya Yahya & iStockPhoto

tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menguraikan hukum jual beli dari kasus makan di warung memilih bayar belakangan.

Perihal bayar belakangan setelah makan di warung, Buya Yahya mengupas tuntas hukum jual beli atau transaksi dalam agama Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya menyinggung ada aturan secara ketat dalam agama Islam baik saat melakukan jual beli, seperti bayar belakangan setelah makan di warung.

Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menjelaskan hukum makan dulu dan pilih bayar belakangan di warung diambil dari Mazhab Imam Syafi'i.

"Ada di dalam fiqih dibahas, dalam Mazhab Syafi'i jual beli agak ketat sekali," ungkap Buya Yahya dalam suatu kajiannya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (29/12/2024).

Ilustrasi satu keluarga makan dulu di warung pilih bayar belakangan
Ilustrasi satu keluarga makan dulu di warung pilih bayar belakangan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dalam agama Islam menjelaskan proses jual beli sebagai pertukaran baik dalam bentuk harta maupun benda lainnya.

Jual beli atau transaksi menjadi salah satu akad yang masih dibolehkan dalam ajaran agama Islam. Meskipun harus berpegang teguh pada prinsip, syarat dan rukunnya.

Prinsip jual beli ini menganjurkan agar kedua belah pihak antara pembeli dan penjual harus melakukannya secara suka rela, jujur, dan bersifat transparan.

Islam sangat melarang proses jual beli tidak berbau unsur seperti riba atau dalam bentuk bunga.

Selain itu, jual beli juga tidak mengandung unsur gharar di mana salah satu pihak memberikan ketidakpastian.

Unsur penipuan sangat rentan menjadi salah satu bagian jual beli yang harus dihindarkan sebagaimana Islam sangat melarang melakukan manipulasi saat transaksi.

Pada dasarnya, jual beli mengandung unsur ta'awun untuk saling memberikan sikap saling tolong menolong.

Lantas, bagaimana bagi orang yang makan dahulu dan bayar belakangan saat membeli makanan di warung?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini telah menjadi penjelasan dalam dalil Al Quran tercantum dari Surat An Nisa Ayat 29, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT