News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJPH Tandatangani Kerja Sama dengan Delapan Lembaga, Demi Perkuat Ekosistem Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kerja sama dengan beberapa lembaga guna perkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. 
Jumat, 27 Desember 2024 - 21:35 WIB
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, usai penandatanganan MoU dan PKS di Kantor BPJPH, Jumat (27/12/2024)
Sumber :
  • BPJPH

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kerja sama dengan beberapa lembaga guna perkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. 

Hari ini, Jumat (27/12/2024), diadakan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan delapan lembaga. 


ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prosesi penandatanganan sinergi tersebut diawali dengan penandatanganan MoU antara BPJPH dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), yang ditandatangani oleh Ketua Umum APTISI M Budi Djatmiko dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di gedung BPJPH, Jakarta Timur. 

."Kami mengapresiasi komitmen para pihak untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal kita, yang pada hari ini dituangkan melalui MoU dan juga perjanjian kerja sama yang telah kita tandatangani bersama." ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com di Jakarta pada Jumat (27/12/2024). 

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, Haikal Hasan menegaskan, kewajiban BPJPH dan delapan lembaga itu adalah mewujudkan perlindungan kehalalan produk di Indonesia.

“Ini kita laksanakan secara bersama-sama. Semoga apa yang kita upayakan ini mendapatkan ridho Allah SWT,” harap Haikal Hasan.

Haikal Hasan mengatakan, saat ini BPJPH memiliki 104 perjanjian yang selayaknya dijalankan. 

“Untuk ke depan kita sudah punya tabel tentang perjanjian dan statusnya. Saya berharap kedelapan perjanjian dan PKS yang baru saja kita tandatangani bersama ini betul-betul kita jalankan dengan sebaik-baiknya." tandas Haikal Hasan.

Haikal Hasan mengingatkan, bahwa cakupan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia begitu luas dan harus melibatkan banyak pihak. 

Oleh karenanya, menurutnya, keterlibatan banyak pemangku kepentingan sesuai fungsi dan peran masing-masing sangat dibutuhkan demi terwujudnya penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang efektif dan efisien. 

Haikal Hasan juga memastikan bahwa kerja sama dengan kedelapan pihak tersebut bisa mendorong penguatan ekosistem halal di tanah air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Ketua Umum APTISI Budi Djatmiko, mengungkapkan komitmennya dalam mendukung program Pemerintah dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. 

"Pertama, dengan produk bersertifikat halal maka semua orang menjadi tidak was-was, tidak ada keraguan (untuk mengonsumsinya),” tandasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT