Tidak Pernah Berhaji kok Dipanggil 'Pak Haji atau Bu Hajah', Memangnya Boleh? Ternyata Buya Yahya Sebut itu...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Ulama karismatik Buya Yahya mengungkapkan hukum orang tidak pernah berhaji di Tanah Suci selalu dipanggil dengan gelar "Pak Haji".
Selain Pak Haji, wanita Muslim tidak berhaji, kata Buya Yahya, juga sering ditemukan bahwa mereka kerap kali dipanggil "Bu Hajah".
Buya Yahya menerangkan hukum belum pernah berangkat ibadah haji telah disebut Pak Haji atau Bu Hajah setelah mendapat pertanyaan dari salah satu jemaahnya.
Perihal hukumnya, Buya Yahya merincikan keabsahan panggilan Pak Haji atau Bu Hajah dari berbagai pendapat agar tidak keliru.
"Ada dua pendapat, menurut sebagian Pak Haji itu enggak boleh, kamu belum haji kok dipanggil Pak Haji," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramah dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (25/12/2024).
- Tim tvOne/Pujiansyah
Sebutan tersebut menunjukkan bahwa haji sebagai salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Meski anjuran kewajiban ini mengacu bagi telah mampu baik secara fisik maupun finansial.
Haji mengandung makna sebagai tanda berziarah menuju Ka'bah di Kota Makkah setiap pada bulan Dzulhijjah.
Haji merupakan bentuk ibadah sebagaimana memiliki makna untuk mempertebal ketaatan, berkorban, dan menyatukan seluruh umat Muslim di dunia.
Salah satu bagian dalil Al Quran menerangkan tentang haji tercantum dalam Surat Al Baqarah Ayat 158, Allah SWT berfirman:
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:158)
Load more