News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov Aceh Didorong Lahirkan Kebijakan Tata Ruang Sesuai Perspektif Islam

Sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  mengeluarkan kebijakan tata ruang sesuai perspektif Islam.
Rabu, 25 Desember 2024 - 18:27 WIB
Ilustrasi - Kawasan hutan Aceh Besar.
Sumber :
  • ANTARA

Banda Aceh, tvOnenews.com- Sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  mengeluarkan kebijakan tata ruang sesuai perspektif Islam."Ini sesuai kesepakatan dan rekomendasi muzakarah kebijakan tata ruang Aceh yang berkeadilan ekologis," kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, di Banda Aceh, Rabu.

Tujuh rekomendasi yang dihasilkan muzakarah meminta kebijakan tata ruang Aceh berkeadilan ekologis. Penandatangan rekomendasi adalah Warek III UNISA Samalanga Dr Helmi Intan, Ketua MPU Aceh Faisal Ali, Direktur Ma'had Ali Darul Munawwarah Abiya Dr Anwar Usman, dan Direktur WALHI Aceh Ahmad Shalihin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekomendasi hasil muzakarah tersebut terdiri atas tujuh poin yakni mendesak Gubernur Aceh dan DPRA segera mengesahkan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh pada 2025.

tvonenews

Kedua, mendorong Gubernur Aceh dan DPRA menerapkan prinsip dasar dalam kebijakan tata ruang Aceh berdasarkan perspektif Islam, antara lain tauhid, yaitu kesadaran bahwa tata ruang adalah ciptaan Allah SWT yang harus diperlakukan penuh kehormatan dan tanggung jawab.

Kemudian, khalifah, yaitu manusia sebagai khalifah di bumi bertugas menjaga keseimbangan ekosistem dan membangun wilayah untuk kesejahteraan umat. Lalu, keadilan, yaitu keadilan dalam distribusi lahan, pemanfaatan tata ruang, dan alokasi sumber daya.

Selanjutnya, Maslahah, yakni mengutamakan kemanfaatan umum tanpa merugikan pihak tertentu atau merusak lingkungan, serta Tawazun (keseimbangan), yaitu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Rekomendasi ketiga, lanjut Shalihin, mendesak Gubernur Aceh dan DPRA agar rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh berlandaskan syariat Islam dan mampu mewujudkan visi misi pembangunan yang seimbang antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan antarmanusia, dan hubungan manusia dengan alam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ke empat, kita juga mendesak Gubernur Aceh untuk membuka data dan informasi terkait pengelolaan
sumber daya alam mencakup sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan," ujarnya.

Kelima, perumusan dan pembahasan rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh serta aturan lainnya dapat memberikan kesempatan partisipasi bagi unsur ulama, cendekiawan Muslim, masyarakat adat, kelompok perempuan, rentan, dan pihak lainnya yang dianggap memiliki pengetahuan tentang rancangan qanun tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT