Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum menemukan uang atau barang berharga di jalanan.
Kita tahu kalau di dalam agama Islam, umatnya tidak boleh mengambil segala sesuatu yang bukan miliknya.
Ilustrasi uang (sumber: Antara)
Apalagi barang-barang berharga seperti uang, perhiasan ataupun kendaraan milik orang lain sudah pasti tidak boleh kita ambil.
Pasalnya ada dalil yang menjelaskan tentang larangan tersebut di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38.
"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"
Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika seorang muslim menemukan barang berharga di jalan harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
Load more