Saat Temukan Uang Di Jalan Sebaiknya Dipakai atau Sedekahkan? Ustaz Adi Hidayat Bilang Seharusnya...
- Istimewa
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.
Selain itu, UAH juga mengatakan kalau kita tidak mampu mengembalikan uang tersebut pada pemiliknya, maka sebaiknya kita informasikan hal itu pada orang lain.
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)
Karena mungkin saja orang lain bisa lebih tahu dan mampu mencari pemilik dari uang maupun barang berharga tersebut.
"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.
Bila, setelah berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan pemilik uang itu namun tidak ada titik terang, maka uang itu barulah boleh kita gunakan.
Kita boleh menggunakan uang temuan itu untuk kepentingan pribadi maupun digunakan untuk bersedekah.
"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.
"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya.
"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tutupnya.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kalau kita harus bersedekah dengan uang temuan tersebut dan jangan kita ambil semua.
(adk/akg)
Load more