Emangnya Boleh Menunda Kehamilan? Buya Yahya Mengingatkan Hukumnya dalam Islam Jadi...
- dok.kolase tvonenews.com
Jakarta, tvOnenews.com-- Bagi anda yang baru saja menikah terkadang menimbulkan keraguan untuk memiliki anak. Buya Yahya menjelaskan seputar, bagaimana pandangan Islam soal menunda kehamilan?.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan lakukan program hamil untuk memiliki anak sangat baik. Faktanya ada juga yang belum siap mungkin secara mental ataupun kesehatan.
Buya Yahya menyoroti hal tersebut, jika anda dan pasangan memutuskan untuk menunda kehamilan, apakah boleh dalam islam?.
Dikutip tvOnenews.com dari YouTube Al Bahjah Tv pada Minggu (22/12/2024) menyampaikan dalam Islam keputusan untuk menunda kehamilan diperbolehkan.
Sebab menunda punya anak umum bisa picu perdebatan. Ada yang bilang dilarang dan boleh, simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Buya Yahya.
Dikatakan boleh dengan catatan yang utama kedua pihak menyepakati itu. Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan juga adanya alasan kedua.
Menurut Buya Yahya pasangan perlu pertimbangan kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk menunda kehamilan.
Dalam pelaksanaan menunda kehamilan juga, dikatakan Buya harus tidak melibatkan orang lain.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Buya Yahya.
Kemudian, keputusan menunda anak dengan suami, bukanlah untuk membatasi jumlah anak dengan alasan tidak bisa kasih makan (secara finansial/ekonomi).
"Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan," katanya menambahkan.
"Bukan khawatir karena takut nggak bisa kasih makan itu nggak boleh, orang yang menunda karena itu punya anak itu adalah kesalahan, karena kurang ajar pada Allah SWT," terang Buya Yahya.
Hal ini sesuai dengan Surah Hud ayat 6, sebagai berikut:
Ada rezeki yang sudah dijamin oleh Allah untuk seluruh makhluknya tanpa kecuali. Dan setiap orang mendapatkan rezeki dengan kadar dan waktu yang berbeda-beda. Allah berfirman
Load more