Sementara, dalam Islam ada larangan memajang patung yang berbentuk menyerupai makhluk hidup.
Lalu, bagaimana dengan memajang robot-robotan dan boneka? Bagaimanakah pandangannya dalam Islam?
Dalam sebuah ceramah yang dilihat tvOnenews.com dari YouTube Kebumen Mengaji yang diunggah pada 1 November 2018, Ustaz Firanda Andirja menjelaskan tentang hukum menyimpan mainan robot-robotan.
Dalam ceramah itu, Ustaz Firanda Andirja dengan tegas menyampaikan bahwa mainan yang memiliki bentuk menyerupai makhluk hidup, seperti manusia dan hewan tidak boleh dijadikan hiasan rumah.
"Kalau ternyata mainan tersebut (boneka) berbentuk makhluk hidup, seperti bentuk hewan, manusia, maka tidak boleh dijadikan pajangan," kata Ustaz Firanda Andirja.
Dalam hal ini, maka memajang atau menjadikan boneka dan robot-robotan yang berbentuk makhluk hidup sebagai hiasan rumah sebaiknya dihindarkan.
Namun, lebih lanjut Ustaz Firanda Andirja menjelaskan bahwa boneka atau robot-robotan itu boleh dijadikan sebagai mainan untuk anak-anak.
Load more