Mulai Sekarang Jangan Sembarangan Makan Buah yang Dipetik dari Pohon Tak Bertuan, Walau Masih Boleh Kata Buya Yahya...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Soal buah-buahan dari pohon berada dalam posisi di pinggir jalan atau tempat umum, menurut Buya Yahya, masih sah dikonsumsi karena dianggap telah mempunyai izin.
"Misalnya Anda menjumpai buah di hutan, maka Anda boleh memakannya, karena buah adalah milik negara milik rakyat Indonesia semuanya, bahkan mengambil kayu-kayunya boleh dibawa pulang," jelas dia.
Kebolehan mengonsumsi buahnya, kata Buya Yahya, harus mengingat maslahat umum yang tidak boleh ditentang sesuai dengan kesepakatan atas niat dari penanamnya.
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menguraikan apabila pohon masih di sekitaran pemukiman boleh dikonsumsi terkhusus pada bagian buahnya.
Pasalnya, tetangga yang menanamkan pohon itu bertujuan agar orang-orang sekitarannya merasa bahagia bisa mengonsumsi buah dari tanamannya.
Ia memahami banyak orang masih ragu saat melihat buahnya telah matang yang menyatu dengan batang pohon. Meski pemilik tanaman itu merupakan sosok tetangganya.
"Padahal tidak izin tidak apa-apa, tapi kalau tak izin tak beradab juga, kemudian yang menanam melarang buahnya diambil ini juga tak beradab karena itu bukan tanahnya," terangnya.
"Sebaiknya hidup bertetangga secara kekeluargaan jangan sampai ada masalah," lanjutnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu lebih menyarankan pohon yang tertanam meski di tempat umum sebaiknya tidak bersifat menumbuhkan buah.
Ia menganggap buah yang tercantol di pohon itu bisa menyebabkan permusuhan. Apalagi jika tanaman tersebut tidak terlalu tinggi rentan diambil tanpa izin.
"Sebaiknya hindari sifat tamak dalam kehidupan, yang menjadi sumber permusuhan dengan saudara atau tetangga, bahkan hanya karena masalah buah saja," katanya.
Lanjut, pendakwah kelahiran dari Blitar itu mengibaratkan jika pohon tertanam di depan rumah seorang pejabat atau tidak dikenali sama sekali, sebaiknya lebih menekankan agar minta izin dulu.
"Kalau di sana rumah dinas bupati, yang bertanggung jawab adalah bupati, kalau ada pohon mangga, ia berhak menikmati selagi menjadi bupati, maka kalau mau ambil mangga izin dulu dengan bupati karena itu wilayahnya," tuturnya.
Buya Yahya menjelaskan dalam kaidah agama Islam perlu mengetahui ilmu dan adab agar tidak membiasakan diri mengambil barang orang lain, meski menganggap benda itu tak bertuan.
Load more