tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, seorang suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah bagi istri dan anak-anaknya.
Namun, dalam perjalanan rumah tangga kadang salah satu ujiannya adalah ekonomi yang akhirnya membuat istri bekerja untuk membantu menutupi kebutuhan keluarga.
Lalu dalam pandangan Islam, apa hukumnya istri menafkahi suami yang pengangguran?
Berikut penjelasannya yang dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya.
"Laki-laki itu harus laki-laki, mencari nafkah memberi nafkah," tegasnya.
"Laki-laki numpang itu namanya bukan laki-laki," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian mengaku heran dengan model laki-laki yang seperti itu.
"Saya heran dengan laki-laki semacam itu, laki-laki tak memberi nafkah," ujar Buya Yahya.
Bahkan Buya Yahya juga tidak setuju dengan sikap laki-laki yang memilih berdakwah sementara istri dan anak ditelantarkan.
"Laki-laki dakwah keliling tapi istrinya ditinggalkan, ini otaknya dimana, saya sedih sekali," ujar Buya Yahya.
Akan tetapi lain hal kata Buya Yahya jika memang suami sudah berusaha mencari nafkah tapi hasilnya kurang maksimal.
"Kecuali seorang suami yang memang bekerja kemudian kok terus gagal, tidak mendapatkan rezeki, enggak bisa disalahkan," kata Buya Yahya.
Terkadang ada orang nasibnya bangkrut, memang tidak ahli dalam berdagang atau mencari pekerjaan.
"Itu beda dengan laki-laki yang ongkang-ongkang, sama sekali enggak bener, dan tidak dibenarkan, apalagi nyuruh istrinya ke pasar dia di rumah, ini kurang ajar namanya," ujar Buya Yahya.
"Di saat seorang laki-laki sudah mencari nafkah tapi kok ternyata tidak bisa, maka istri berperan sebagai wanita istimewa," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, kejadian semacam ini pernah ada di zaman Nabi.
Suatu hari seorang wanita datang melapor ke Nabi Muhammad SAW, mengaku suaminya tidak punya uang dan kerja tidak bisa sehingga selama ini ia makan dari warisan orang tuanya.
Nabi Muhammad kemudian memberikan jawaban bahwa wanita tersebut boleh minta cerai karena tidak dinafkahi suami.
Namun karena berat baginya untuk cerai maka Nabi Muhammad memberikan pilihan kedua yaitu istri yang mencukupi kebutuhan suami dan keluarga.
"Kamu yang mencukupi suamimu, keluargamu, dan setelah itu kamu mendapat pahala dobel, pahala sedekah infaq, yang kedua pahala menyenangkan suami, yang ketiga pahala silaturahmi kepada anak-anakmu," kisah Buya Yahya.
Akhirnya, wanita tersebut memilih pilihan kedua. Namun kembali lagi, Buya Yahya mengingatkan ini kasusnya itu adalah suami yang tidak mampu bekerja, lain hal jika suami itu tidak mau kerja padahal mampu.
"Yang dosa adalah anda diam tidak mencari nafkah, haram hukumnya, bukan karena sakit tapi karena malas adalah dosa," tegas Buya Yahya.
Jika akhirnya istri yang bekerja, maka tetap suami setidaknya menemaninya, membantu sebisanya, mengantarkan ke tempat kerja.
Bukan malah berdiam diri di rumah membiarkan istrinya bekerja sendirian padahal mampu untuk membantu.
Wallahu’alam bishawab
(far/put)
Load more