Sudah Menikah tapi Belum Siap Punya Anak, Apakah Boleh Menunda Hamil? Kata Buya Yahya dalam Islam dengan Syarat Ini
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com-- Pasangan suami dan istri yang baru saja menikah umumnya ingin melakukan program hamil untuk memiliki anak. Ternyata tidak semuanya, ada juga yang belum siap mungkin secara mental ataupun kesehatan.
Buya Yahya pun menyoroti hal tersebut, jika anda dan pasangan memutuskan untuk menunda kehamilan, apakah boleh dalam islam?.
Hal ini pula umum bisa picu perdebatan, bolehkah menunda kehamilan atau tidak simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Dikutip tvOnenews.com dari YouTube Al Bahjah Tv pada Minggu (1/12/2024) menyampaikan dalam Islam keputusan untuk menunda kehamilan diperbolehkan. Dengan catatan yang utama kedua pihak menyepakati itu.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan jugga adanya alasan kedua. Dengan ada pertimbangan kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk menunda kehamilan.
Sementara dalam pelaksanaan menunda kehamilan juga, dikatakan Buya harus tidak melibatkan orang lain.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kalau keputusan menunda anak dengan suami, bukanlah untuk membatasi jumlah anak dengan alasan tidak bisa kasih makan (secara finansial/ekonomi).
"Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan," katanya menambahkan.
"Bukan khawatir karena takut nggak bisa kasih makan itu nggak boleh, orang yang menunda karena itu punya anak itu adalah kesalahan, karena kurang ajar pada Allah SWT," terang Buya Yahya.
Hal ini sesuai dengan Surah Hud ayat 6, sebagai berikut:
Ada rezeki yang sudah dijamin oleh Allah untuk seluruh makhluknya tanpa kecuali. Dan setiap orang mendapatkan rezeki dengan kadar dan waktu yang berbeda-beda. Allah berfirman
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
Load more