Riba dapat menimbulkan dosa dalam ajaran agama Islam lantaran bisa merugikan orang lain.
Pendakwah lahir di Makassar ini menyatakan apabila sistem cicilan tidak ada potensi riba maka masih sah.
"Kalau masalah kredit motor dan kredit rumah, tidak semuanya riba, boleh kredit itu bukan tidak boleh," terang dia.
"Namun harus menggunakan cara syar'i," sambung dia menambahkan.
Perihal riba, Ustaz Khalid memberikan bocoran soal perbedaan sistem transaksi yang tidak mengandung unsur riba dan bersih dalam proses jual-beli.
"Dilihat akadnya, kalau akadnya utang piutang hukumnya riba," tuturnya.
Ia mencontohkan pihak B mendapat pinjaman berupa uang dari pihak A karena ingin segera mempunyai motor.
Namun, pihak A memiliki embel-embel harus ada tambahan biaya biasa dikenal bunga saat pihak B menggantikan uangnya nanti.
Load more