Jika Masih Berani Ambil Cicilan dari Kredit Motor atau Mobil, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya agar Tak Riba
- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
"Namun harus menggunakan cara syar'i," sambung dia menambahkan.
Perihal riba, Ustaz Khalid memberikan bocoran soal perbedaan sistem transaksi yang tidak mengandung unsur riba dan bersih dalam proses jual-beli.
"Dilihat akadnya, kalau akadnya utang piutang hukumnya riba," tuturnya.
Ia mencontohkan pihak B mendapat pinjaman berupa uang dari pihak A karena ingin segera mempunyai motor.
Namun, pihak A memiliki embel-embel harus ada tambahan biaya biasa dikenal bunga saat pihak B menggantikan uangnya nanti.
Bahwasanya pihak A tidak ingin merasa serta merta menolong, namun mempunyai niat untuk mendapatkan keuntungan.
"Jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh," jelasnya.
Tambahan biaya ini berpotensi pihak yang meminjam harus membayar utang dengan jumlah lebih besar. Kegiatan ini sangat berbahaya dalam pandangan agama Islam.
Utang dengan menggunakan sistem tambahan biaya termasuk kegiatan riba. Apalagi sampai menyiksa pihak B karena tidak cukup memiliki uang banyak.
"Pinjam tidak boleh bertambah," tegasnya.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah membagikan cara meminjam uang untuk kredit motor atau mobil secara sah dan tidak mengandung riba.
Pihak B menghampiri kediaman pihak A untuk menjelaskan secara detail bahwa dirinya belum memiliki banyak uang untuk beli motor.
Jika pihak A mempunyai niat baik, maka rela membeli motor seharga Rp15 juta atas nama dirinya sendiri.
Kemudian, pihak A menjual motor yang dibelinya kepada pihak B dengan catata memakai sistem kredit untuk proses pembayarannya.
Pihak A tetap ingin mendapat untung yang tadinya membeli motor Rp15 juta, maka pihak B harus membayar Rp17 juta melalui sistem kredit.
Ustaz Khalid berpendapat bahwa sistem jual-beli seperti ini masih boleh sebagaimana alur proses transaksi semestinya dengan benar.
"Tapi akadnya, pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta," ucapnya.
"Akadnya jelas masuk ke transaksi jual-beli," tandasnya.
(far/hap)
Load more