News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jika Masih Berani Ambil Cicilan dari Kredit Motor atau Mobil, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya agar Tak Riba

Ustaz Khalid Basalamah menguraikan hukum sistem transaksi atau jual beli yang menggunakan cicilan kredit motor atau mobil karena sedang membutuhkan kendaraan.
Minggu, 24 November 2024 - 19:19 WIB
Ustaz Khalid Basalamah uraikan hukum sistem cicilan kredit motor atau mobil yang berpotensi riba
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official

"Namun harus menggunakan cara syar'i," sambung dia menambahkan.

Perihal riba, Ustaz Khalid memberikan bocoran soal perbedaan sistem transaksi yang tidak mengandung unsur riba dan bersih dalam proses jual-beli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dilihat akadnya, kalau akadnya utang piutang hukumnya riba," tuturnya.

Ia mencontohkan pihak B mendapat pinjaman berupa uang dari pihak A karena ingin segera mempunyai motor.

Namun, pihak A memiliki embel-embel harus ada tambahan biaya biasa dikenal bunga saat pihak B menggantikan uangnya nanti.

Bahwasanya pihak A tidak ingin merasa serta merta menolong, namun mempunyai niat untuk mendapatkan keuntungan.

"Jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh," jelasnya.

Tambahan biaya ini berpotensi pihak yang meminjam harus membayar utang dengan jumlah lebih besar. Kegiatan ini sangat berbahaya dalam pandangan agama Islam.

Utang dengan menggunakan sistem tambahan biaya termasuk kegiatan riba. Apalagi sampai menyiksa pihak B karena tidak cukup memiliki uang banyak.

"Pinjam tidak boleh bertambah," tegasnya.

Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah membagikan cara meminjam uang untuk kredit motor atau mobil secara sah dan tidak mengandung riba.

Pihak B menghampiri kediaman pihak A untuk menjelaskan secara detail bahwa dirinya belum memiliki banyak uang untuk beli motor.

tvonenews

Jika pihak A mempunyai niat baik, maka rela membeli motor seharga Rp15 juta atas nama dirinya sendiri.

Kemudian, pihak A menjual motor yang dibelinya kepada pihak B dengan catata memakai sistem kredit untuk proses pembayarannya.

Pihak A tetap ingin mendapat untung yang tadinya membeli motor Rp15 juta, maka pihak B harus membayar Rp17 juta melalui sistem kredit.

Ustaz Khalid berpendapat bahwa sistem jual-beli seperti ini masih boleh sebagaimana alur proses transaksi semestinya dengan benar.

"Tapi akadnya, pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Akadnya jelas masuk ke transaksi jual-beli," tandasnya.

(far/hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT