Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam sudah mengatur kaidah yang harus diikuti ketika kita menemukan suatu barang.
"Kalau kita menemukan sesuatu, ada dua, sesuatu yang gede dan sesuatu yang kecil," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan apabila barang tersebut bernilai besar maka harus diumumkan selama satu tahun lamanya.
"Kalau berat, sekiranya orang pasti mencarinya, (uang) jutaan dan sebagainya, maka sebagian ulama menjelaskan satu tahun diumumkan," ujar Buya Yahya.
"Setiap hari di minggu pertama, di tempat keramaian, di depan masjid, bukan di dalam masjid, atau di pasar, keramaian di tempat itu," lanjutnya.
Jika pemilik barang tersebut belum ditemukan, barang itu boleh dimanfaatkan, namun tetap tidak dianggap sebagai milik kita.
"Setelah mereka tidak ada yang datang, maka kita boleh memanfaatkan, bukan milik kita," kata Buya Yahya.
Load more