GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masa Ketika Istri Minta Cerai Suami Mau Mahar Dibalikin? Ternyata Kata Buya Yahya Memang Wanita Harus Berikan Ini Ketika Minta Ditalak

Buya Yahya menjelaskan tentang mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai. Lalu bolehkah suami minta mahar dikembalikan?  Ternyata kata Buya Yahya ketika istri minta diceraikan memang ada yang harus diberikan.
Rabu, 20 November 2024 - 13:43 WIB
Masa Ketika Istri Minta Cerai Suami Minta Mahar Dibalikin? Ternyata Kata Buya Yahya Memang Wanita Harus Berikan Ini Ketika Minta Ditalak
Sumber :
  • kolase tim tvOnenews

tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan tentang mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai.

Sebagaimana hukum dalam Islam, permintaan cerai dapat dilakukan oleh suami ataupun istri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika bercerai, terkadang terjadi bersitegang antara suami dan istri dimana salah satunya perihal anak atau harta gono gini.

Bahkan ada suami yang meminta mahar dikembalikan ketika sang istri meminta cerai.

Lalu bolehkah suami minta mahar dikembalikan? 

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dalam ceramahnya itu, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai.

Mahar sendiri adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dalam akad pernikahan sebagai tanda kesungguhan, penghormatan, dan kasih sayang suami kepada istrinya. 

Mahar merupakan hak istri yang menjadi salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam. 

Maka jika ingin menikahi seorang wanita, pria Muslim wajib memberikan mahar.

Lalu jika istri akhirnya meminta cerai, apakah boleh mahar diminta kembali?

Mengenai hal ini, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tidak ada yang namanya mahar dikembalikan dalam ajaran Islam.

“Tidak ada minta kembalinya mahar, itu tidak ada mahar sudah miliknya seorang Istri,” tegas Buya Yahya.

Namun memang jika istri meminta cerai maka artinya itu cerai khulu.

“Cuman jika istri minta cerai bukan kehendak sang suami maka bisa dengan cara khulu,” ujar Buya Yahya.

Maka jika cerai khulu istri harus memberikan kompensasi kepada suami.

“Sang istri dengan membayar sesuatu, bayarnya bisa lebih mahal dari maharnya dulu tapi bukan mahar dikembalikan gak ada istilah mahar dikembalikan jangan dibahas mahar karena itu sudah selesai,” jelas Buya Yahya.

Lalu bagaimana jika seserahan atau hadiah saat nikah diminta kembali? Misalnya motor, mobil dan lain sebagainya.

Mengenai hadiah pernikahan kata Buya Yahya juga tak bisa dikembalikan.

Hal ini karena sebagaimana hadiah artinya diberikan kepada seseorang yang saat itu sudah menjadi miliknya.

“Hadiah yang diberikan sebelum pernikahan kalau diberikan gak bisa hadiah ditarik kembali,” tandas Buya Yahya.

“Mengambil kembali hadiah tidak ada suami istri, pelit banget itu,” sambung Buya Yahya.

Jadi ketika istri meminta cerai khulu, maka mengenai hadiah sama dengan mahar selesai sudah. Namun Buya Yahya menegaskan istri harus berikan yang menjadi hak suaminya itu.

“Cuma tadi masalah khulu, pembayaran saja dia membayar dirinya sendiri menebus dirinya seolah-olah begitu dia dilepas sama suaminya,” jelas Buya Yahya.

Selain pembayaran, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika cerai khulu, maka suami istri tidak pernah bisa rujuk kembali.

“Dan di saat perceraian dengan cara khulu, suami tidak punya hak rujuk,” ujarnya.

Hal ini berbeda jika suami yang memberikan talak. Jika belum talak 3 maka masih dapat rujuk kembali. 

“Tapi kalau suami yang mencerai tentunya enggak pakai imbalan kan  maka boleh sewaktu waktu kita suami kembali di dalam masa iddah sewaktu-waktu sepihak,” tandas Buya Yahya. 

Cerai Khulu

Cerai Khulu adalah jenis perceraian dalam Islam yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi (tebusan) kepada suami sebagai ganti dari pemutusan ikatan pernikahan. 

Khulu dapat dilakukan ketika istri merasa tidak dapat lagi melanjutkan rumah tangga dengan suaminya, baik akibat perbedaan yang sulit diselesaikan atau alasan lainnya, namun tidak ada kesalahan fatal (seperti kekerasan) dari pihak suami.

Khulu berasal dari bahasa Arab yang berarti "melepaskan" atau "menanggalkan." 

Sementara untuk dasar hukum cerai khulu terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dasar cerai khulu dalam Al-Qur’an tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 299.

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya) Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Sementara dalam hadis cerai khulu tercantum dalam hadis berikut ini.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:

"Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agama Tsabit, tetapi aku tidak ingin berlaku kufur dalam Islam (karena tidak mencintainya)."

Kemudian Rasulullah SAW bertanya, "Maukah kamu mengembalikan kebun yang ia berikan kepadamu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah SAW pun berkata kepada Tsabit, "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia." (Hadis Bukhari, no. 5273)

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum suami meminta mahar kembali ketika istri minta cerai.

Semoga bermanfaat dan disarankan untuk selalu bertanya langsung kepada Ulama, Pendakwah atau Ahli Agama Islam agar senantiasa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam bishawab

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT