Masa Ketika Istri Minta Cerai Suami Mau Mahar Dibalikin? Ternyata Kata Buya Yahya Memang Wanita Harus Berikan Ini Ketika Minta Ditalak
- kolase tim tvOnenews
“Mengambil kembali hadiah tidak ada suami istri, pelit banget itu,” sambung Buya Yahya.
Jadi ketika istri meminta cerai khulu, maka mengenai hadiah sama dengan mahar selesai sudah. Namun Buya Yahya menegaskan istri harus berikan yang menjadi hak suaminya itu.
“Cuma tadi masalah khulu, pembayaran saja dia membayar dirinya sendiri menebus dirinya seolah-olah begitu dia dilepas sama suaminya,” jelas Buya Yahya.
Selain pembayaran, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika cerai khulu, maka suami istri tidak pernah bisa rujuk kembali.
“Dan di saat perceraian dengan cara khulu, suami tidak punya hak rujuk,” ujarnya.
Hal ini berbeda jika suami yang memberikan talak. Jika belum talak 3 maka masih dapat rujuk kembali.
“Tapi kalau suami yang mencerai tentunya enggak pakai imbalan kan maka boleh sewaktu waktu kita suami kembali di dalam masa iddah sewaktu-waktu sepihak,” tandas Buya Yahya.
Cerai Khulu
Cerai Khulu adalah jenis perceraian dalam Islam yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi (tebusan) kepada suami sebagai ganti dari pemutusan ikatan pernikahan.
Khulu dapat dilakukan ketika istri merasa tidak dapat lagi melanjutkan rumah tangga dengan suaminya, baik akibat perbedaan yang sulit diselesaikan atau alasan lainnya, namun tidak ada kesalahan fatal (seperti kekerasan) dari pihak suami.
Khulu berasal dari bahasa Arab yang berarti "melepaskan" atau "menanggalkan."
Sementara untuk dasar hukum cerai khulu terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis.
Dasar cerai khulu dalam Al-Qur’an tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 299.
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Load more