Pada zaman Nabi, para istri lebih sering mengerjakan shalat di rumah dengan alasan agar tetap aman.
Seorang istri yang mengerjakan shalat di masjid atau tempat lainnya bisa memunculkan fitnah.
"Tapi bukan berarti wanita dilarang masuk masjid," kata Buya.
Anjuran para istri melaksanakan shalat di rumah berangkat dari hadits istri Nabi, Ummu Salamah diriwayatkan oleh Abu Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
Artinya: "Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka." (HR. Ahmad)
Dalam hadits riwayat lainnya berasal dari Abu Dawud menjelaskan anjuran wanita ibadah shalat tidak di masjid, Rasulullah SAW bersabda:
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى أَنَّ عَمْرَو بْنَ عَاصِمٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِى الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
Load more