Belum Siap Punya Anak, Apakah Boleh Menunda Hamil dalam Islam? Buya Yahya Ungkap Cara dan Hukumnya
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com-- Ketika anda dan pasangan memutuskan untuk menunda kehamilan, apakah boleh dalam islam?. Hal ini pula umum picu perdebatan, bolehkah menunda kehamilan atau tidak simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Buya Yahya menyampaikan dalam Islam keputusan untuk menunda kehamilan diperbolehkan. Dengan catatan yang utama kedua pihak menyepakati itu.
Juga adanya alasan kedua, karena ada kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk menunda kehamilan
Sementara dalam pelaksanaan menunda kehamilan juga, dikatakan Buya harus tidak melibatkan orang lain.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Ustaz Buya dalam Youtubenya, Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kalau keputusan menunda anak dengan suami, bukanlah untuk membatasi jumlah anak dengan alasan tidak bisa kasih makan.
"Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan," katanya menambahkan.
"Bukan khawatir karena takut nggak bisa kasih makan itu nggak boleh, orang yang menunda karena itu punya anak itu adalah kesalahan, karena kurang ajar pada Allah SWT," terang Buya Yahya.
Hal ini sesuai dengan Surah Hud ayat 6, sebagai berikut:
Ada rezeki yang sudah dijamin oleh Allah untuk seluruh makhluqnya tanpa kecuali. Dan setiap orang mendapatkan rezeki dengan kadar dan waktu yang berbeda-beda. Allah berfirman
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
"Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin Allah SWT rezekinya." (Surah Hud : 6).
Cara Menunda Hamil versi Islam
Sementara untuk praktiknya, Buya Yahya memberikan sedikit tips untuk menunda hamil pada pasangan suami istri.
Load more