Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin menyoroti perihal adanya perbedaan antara hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada mulai 7-9 November 2024.
Hal ini menurut Jeje sangat penting karena ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.
Adapun perbedaannya yakni pada pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.
Sementara kesimpulan hasil mudzakarah perhajian yang digelar kemenag menyatakan mubah atau boleh.
Tak hanya itu, perbedaan lainnya yakni soal kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu' di luar wilayah Mekkah.
Load more