Keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah sementara hasil mudzakarah perhajian bertolak belakang.
"Perbedaan yang diametral ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jamaah haji,” tandas Ustaz Jeje.
“Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya," sarannya.
Menurutnya, kewenangan dua forum kajian itu berbeda.
Dimana Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.
Sementara forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun problem pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
“Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi,” kata Ustaz Jeje.
Load more