Kuburan atau Makam Daerah Pelosok Suka Ditempatkan di Halaman Rumah, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya...
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
"Lain halnya jika seseorang meninggal lalu dikuburkan atau dimakamkan pada tanah milik orang lain, itu hukumnya haram. Sebab, harus minta izin kepada yang punya" jelasnya.
"Jika ada orang memakamkan di tanah kita tanpa izin, itu dosa bagi yang menguburkannya, mayit bersangkutan harus segera dipindah selagi belum rusak," sambung dia.
Pria usia 51 tahun itu melanjutkan perihal tanah wakaf yang dimiliki oleh diri sendiri.
"Secara otomatis akan menjadi tanah wakafnya yang tidak boleh diganggu. Yang dimaksud ini adalah wakaf untuk kuburan itu, secukupnya itu saja, tidak boleh diganggu," tuturnya.
"Prinsipnya, pada suatu areal tanah yang dibeli, kemudian ada kuburan, nah kuburan itu tidak bisa diperjualbelikan, itu menyangkut kehormatan seorang manusia," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more