Bangun Masjid yang Megah Berujung Niat Jadi Tanah Warisan, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Hukumnya
- Kolase iStockPhoto & Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menguraikan soal hukum masjid yang ingin dijadikan sebagai tanah warisan oleh pemiliknya.
Ustaz Abdul Somad menerangkan banyak orang yang membangun masjid dengan corak dan bangunan megah melalui uang pribadi.
Namun, tidak sedikit dari mereka menginginkan jika meninggal dunia, kata Ustaz Abdul Somad (UAS), bangunan masjid itu akan menjadi tanah warisan.
UAS mendapat sebuah pertanyaan menarik dari jemaahnya terkait tanah warisan berbentuk masjid. Apalagi kalau bangunannya memiliki ukuran besar dan sangat megah.
"Bolehkah masjid itu diwariskan? Masjid itu tanah wakaf, tidak diwariskan, tidak dijual, tidak dihibahkan," ungkap UAS dalam suatu ceramah dinukil dari kanal YouTube Aby Ghozali, Sabtu (9/11/2024).
- Istockphoto
Tanah warisan memang selalu menjadi perdebatan, terutama akan melibatkan terhadap ahli waris yang sah dan ilegal.
Pemiliknya memiliki tujuan baik hingga berniat mewariskan kepada ahli waris. Tanah ini harus tetap dilindungi apabila pemiliknya telah meninggal dunia.
Meski begitu, pembagian harta warisan juga harus menjadi perhatian seksama. Aturan yang berlaku harus dilakukan adanya keterangan secara tertulis.
Bukti pembagian ini juga harus mendapat kesaksian minimal diketahui oleh keluarga, kepala desa, serta tokoh adat.
Perihal waris tanah masjid telah menjadi penjelasan dalam Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu poinnya menjelaskan status tanah masjid apakah perlu wakaf atau tidak. MUI mengeluarkan fatwa terdapat pedoman yang telah dijelaskan dalam dalil Al Quran.
Dari dalil Al Quran melalui Surat Al Jinn Ayat 18 menerangkan status masjid, Allah SWT berfirman:
وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ
Artinya: "Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka, janganlah menyembah apa pun bersamaan dengan (menyembah) Allah." (QS. Al Jinn, 72:18)
UAS menyinggung kebanyakan pemilik tanah mengibahkan masjid kepada nazir masjid sebagai pihak pengelola atau bertanggung jawab atas segala harta benda di dalam bangunan tersebut.
Load more