Jakarta, tvOnenews.com-- Wudhu merupakan salah satu syarat utama ibadah shalat. Dengan itu, membersihkan diri dari hadast kecil maupun besar sebelum shalat.
Lalu, bagaimana jika anda sudah menikah, apakah boleh setelah wudhu menyentuh dan cium suami atau istri?.
Sebab seringkali suami dan istri bercanda dengan mengganggu setelah ambil wudhu. Ada yang bilang bisa batalkan atau tidak batalkan wudhu.
Mengutip penjelasan Buya Yahya, dari YouTube Al Bahjah Tv, Senin (4/11/2024). Disampaikan ada bagian tubuh yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan.
Hal ini berpengaruh pada sah atau tidak ibadah lainnya seperti shalat.
Kemudian yang perlu diperhatikan, ini berkaitan dengan mengikuti aturan madzhab siapa, yang berlaku sehingga tak bisa sembarangan.
Ia menjelaskan dari segi madzhab Imam Syafii yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Sangat jelas dalam madzhab Syafii, suami dan istri bila bersentuhan maka akan membatalkan wudhu.
"Pendapat yang dikukuhkan dalam madzhab Syafii adalah membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Kendatinya, aturan ini berlaku untuk suami dan istri yang bersentuhan secara sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan.
"Baik yang disentuh maupun yang menyentuh, sengaja atau tidak sengaja," tambahnya.
Sementara pada madzhab Maliki aturannya berbeda yaitu menganggap batalnya wudhu. Apabila sentuhannya dibarengi dengan syahwat.
"Adapun madhzab Maliki ada rinciannya, jika ada syahwat batal," ungkap Buya.
Kemudian, pada madzhab Hanafi, kata Buya batalnya wudhu dengan sentuhan suami istri hanya berlaku, jika sudah sampai tahap hubungan intim.
"Madzhab Hanafi, biarpun ada syahwat tidak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa," ucapnya Buya menerangkan.
Sehingga kata Buya Yahya bahwa boleh saja jika menggunakan salah satu di antara madzhab tersebut. Disesuaikan keyakinan masing-masing. (klw)
waallahualam
Load more