Padang, tvOnenews.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi'i (Romo Syafi’i) menyebut kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan visa ziarah seminggu menjelang musim haji bersifat ambigu.
Kebijakan mengenai visa ziarah ini menurut Romo Syafi’i berimbas pada aspek legalitas.
“Kalau hanya visa haji yang bisa menunaikan ibadah haji, harusnya menjelang musim haji tidak ada lagi penerbitan visa ziarah," lanjut Romo Syafi’i.
Namun faktanya, kata Wamenag, visa ziarah yang berlaku selama 90 hari tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Hal itulah menurutnya yang membuka peluang warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.
Bahkan lanjut Romo Syafi’i, berdasarkan data, hampir 100 persen WNI yang mengantongi visa ziarah umumnya juga melaksanakan ibadah haji.
Padahal, secara aturan haji dengan visa ziarah tidak diperbolehkan.
Maka dari itu, menurutnya, untuk mencegah berulangnya kasus serupa, regulasi yang jelas berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi, ini tergantung kepada kebijakan Pemerintah Arab Saudi," tandas Romo Syafi’i.
Sebagai informasi, Indonesia merupakan negara pengirim haji dan umrah terbesar ke Arab Saudi.
Berdasarkan data Kemenag, setiap tahun terdapat sekitar dua juta jiwa warga Indonesia melaksanakan umrah ke tanah suci.
Pada penyelenggaraan haji 2024, jamaah asal Indonesia diperkirakan mencapai 241 ribu jiwa.
Bahkan, jika digabungkan dengan pengguna visa ziarah, kata Romo Syafi’i jumlah jamaah haji diperkirakan mencapai 300 ribu lebih.
"Seminggu sebelum musim haji, itu visa haji masih keluar. Artinya, mereka mempunyai alasan legal untuk berada di Arab Saudi," tandasnya. (ant/put)
Load more