Demi Memuaskan Istri, Memangnya Islam Perbolehkan Pria Memperbesar Kelamin? Buya Yahya Tegas Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Tak jarang pria mengeluhkan ketika alat vitalnya berukuran kecil atau sebagian wanita menginginkan pasangan memiliki kelamin yang berukuran besar untuk memuaskan hasrat.
Dari keluhan tersebut, sebagian orang memutuskan untuk memperbesar alat vitalnya dengan berbagai cara.
Lantas, apakah diperkenankan untuk membesarkan kemaluan dalam syariat Islam?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan apabila mengalami masalah dengan ukuran alat vital atau kelamin pria, maka ini yang dapat dilakukan.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan selama istri dapat terpuaskan oleh suami, maka ia berpendapat tidak perlu untuk menggunakan obat pembesar kemaluan.
Namun hal tersebut bukan menjadi kekhawatiran utama, melainkan percekcokan rumah tangga terjadi karena hubungan suami istri yang dipenuhi khayalan akan lebih nikmat bila ukuran alat vital seperti di film.
“Yang penting kemaluan laki-laki menyentuh wilayah sensitif tersebut maka akan sampailah kepuasan seorang perempuan pada tingkatnya. Artinya kesenangan dapat selesai tuntas sampai disini,” ungkap Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
![]()
Buya Yahya. (Ist)
Oleh sebab itu, Buya mewanti-wanti untuk tidak menonton film yang perlihatkan adegan seks.
Sebab tanpa menonton film tersebut, hubungan suami istri tidak akan ada masalah dan pasangan kembali harmonis.
Kemudian, pendakwah ini menyebutkan apabila terdapat seorang suami yang memiliki alat kelamin sangat kecil dan tidak dapat menjangkau wilayah sensitif istri. Lantas bagaimana?
“Kalau memang seperti itu, kalau seandainya ada upaya pengobatan maka dilihat pengobatannya dengan dua cara. Mungkin dengan operasi, tetapi karena ada hajat,” ujarnya.
“Tetapi kalau laki-laki masih bisa menyenangkan seorang perempuan, nggak boleh (operasi). Karena akan membuka aurat besar. Tidak diperkenankan karena sudah bisa menjangkau wilayah sensitif perempuan dan bisa menyenangkan,” sambung Buya Yahya.
Namun, apabila memang laki-laki tersebut tidak dapat menjangkau wilayah sensitif wanita, masih dimungkinkan bisa melakukan operasi. Sebab, hal tersebut dapat dinilai darurat.
Load more