Diharapkan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini akan diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.
"Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi ya," ujar Haikal.
Adapun mengenai produk Haikal menjelaskan bahwa menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar,” jelas Haikal.
Haikal juga mengingatkan bahwa Undang-undang yang ada menegaskan, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal." jelasnya.
Load more