Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan memastikan bahwa Undang-undang (UU) mewajibkan sertifikasi halal produk dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk.
Kemudian bagi konsumen kata Haikal adanya wajib halal dapat memberikan kepastian hukum.
"Bagi konsumen produk, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan,” tandasnya.
“Sedangkan bagi produsen, mereka juga dipermudah dalam upaya menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen," lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut kemudian menegaskan dengan kemudahan itulah, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.
Adapun tujuannya agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha.
Load more