"Maka istri berhak ngangkat ke mahkamah," sambungnya.
Hal ini sebagaimana, Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” Hadist riwayat Bukhari dan Muslim.
Sebagai catatan, jika suami menolak ajakan istri tanpa ada udzur hingga 4 bulan lamanya.
Maka istri diperbolehkan menuntut ke mahkamah.
"Tapi di bawah 4 bulan, seorang istri yang tidak diberi batin oleh sang suami maka dia tidak bisa menuntut ke mahkamah, tapi dosa suami tanpa udzur menelantarkan istrinya," ujar Buya Yahya.
Load more