Akademi UIN Jakarta itu mengatakan lembaga mandiri tersebut tidak hanya mengerjakan tugas dalam segi teknis. Dari penggabungan dengan BPKH menjadi upaya agar pekerjaannya lebih tepat dan simpel.
Terkait BPKH, kata dia, perannya belum terlihat sebagai ujung tombak dalam pengelolaan biaya. Khususnya keputusan belum terlihat di Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menurutnya, BPKH hanya berperan sebagai juru bayar selama ini. Itu terjadi pasca BPIH dan Bipih disetujui oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
Keperluan menggabungkan kedua lembaga ini dipotensikan agar semakin kuat. Itu merupakan cara menerapkan keinginan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Mumpung ini belum bergulir lama, saya mengusulkan kewenangan BPKH dalam menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan keuangan haji itu juga diambil oleh badan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Mustolih Siradj menyampaikan sebelum Badan Penyelenggara Haji kembali mengerjakan tugasnya dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan masa transisi satu tahun.
Load more