Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil usai sanggah pada Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Berdasarkan data Kemenag, ada 8.744 pelamar yang diterima sanggahnya dan berubah status kelulusannya dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag itu diumumkan pada 17 September 2024.
Sebanyak 319.255 calon diumumkan dalam tahap seleksi administrasi dengan status memenuhi syarat.
Dari total itu, ada 67.285 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka yang tidak memenuhi syarat kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggahan dari 20 - 22 September 2024 dan masa sanggah Perubahan Status pada 26 September 2024.
“Kita umumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS Kemenag. Ada 8.744 sanggahan yang kami terima dari 38.671 yang mengajukan sanggahan,” randas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, M Ali Ramdhani, dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com di Jakarta pada Selasa (1/10/2024).
Kang Dhani, sapaan akrabnya menjelaskan, dari total ada 327.958 pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan memenuhi syarat pada Seleksi Administrasi Pasca Sanggah.
“Pengumuman pasca sanggah ini dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id.” jelasnya.
Kang Dhani melanjutkan, pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Keterangan alasan tidak lulus dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menjelaskan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, berhak untuk mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan SKD dengan CAT nanti akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” jelas Wawan.
Wawan lalu menambahkan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya.
Kelulusan pelamar adalah prestasi dan merupakan hasil kerja sendiri.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tandas Wawan secara tegas.
Wawan juga mengingatkan bahwa keputusan ini adalah mutlak.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tutupnya. (put)
Load more